Fatwa MUI Haramkan Politik Uang
JAKARTA - Politik uang
kerap mewarnai jalannya pesta demokrasi. Cara tersebut mengundang reaksi
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Pusat mengingatkan seluruh
kader partai politik tidak melakukan politik uang. Karena tindakan
tersebut dikategorikan haram.
Tak itu saja para ulama pun memastikan
penerima politik uang termasuk haram. Sekaligus ikut dalam bagian tindak
kejahatan. "Politik uang adalah haram karena termasuk suap (rasywah),"
kata Ketua Umum MUI, Din Syamsudin di kantor MUI, Jakarta, Rabu (19/3).
Dia menyebutkan tindakan politik uang
tak bedanya tindak korupsi. Pihak pemberi dan penerima masuk kategori
korupsi. Ditegaskannya, politik uang atau politik transaksional
merupakan musibah besar. Tindakan itu merusak martabat bangsa, merusak
generasi bangsa dan semua tatanan sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara. “Mumpung masih ada waktu mari kita saling mengingatkan. Tidak
menjadikan politik uang dalam pemilu,” ungkap Din.
Menurutnya, pemilu adalah agenda
nasional yang penting maka harus dipentingkan. Pemilu adalah cara damai
yang konstitusional untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa menuju
terwujudnya cita-cita nasional yakni negara Indonesia yang maju, adil,
makmur berdaulat dan bermartabat. “Pemilu 2014 memiliki makna strategis
untuk mengahiri masa transisi," tandasnya.
sumber : link
0 komentar:
Posting Komentar